KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang direncanakan naik dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 dinilai akan semakin membebani masyarakat. Ekonom Senior Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyampaikan, menaikkan penerimaan pajak dengan cara mengerek tarif PPN kurang tepat. Menurutnya, pemerintah bisa mencabut insentif pajak dari korporasi untuk menarik penerimaan lebih banyak. Hasil hitungannya, penerimaan pajak yang akan diterima dari naiknya PPN menjadi 12% hanya akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp 60 triliun. Sementara itu, pemerintah bisa memperoleh lebih banyak penerimaan atau sekitar Rp 200 triliun dengan mencabut insentif pajak bagi korporasi besar, seperti perusahaan batubara.
Faisal Basri: Korporasi Dapat Insentif, Rakyat Dibebani Kenaikan PPN
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang direncanakan naik dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 dinilai akan semakin membebani masyarakat. Ekonom Senior Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri menyampaikan, menaikkan penerimaan pajak dengan cara mengerek tarif PPN kurang tepat. Menurutnya, pemerintah bisa mencabut insentif pajak dari korporasi untuk menarik penerimaan lebih banyak. Hasil hitungannya, penerimaan pajak yang akan diterima dari naiknya PPN menjadi 12% hanya akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp 60 triliun. Sementara itu, pemerintah bisa memperoleh lebih banyak penerimaan atau sekitar Rp 200 triliun dengan mencabut insentif pajak bagi korporasi besar, seperti perusahaan batubara.