Faisal Basri ragukan 6 produsen ban bikin kartel



JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kartel ban dengan agenda mendengarkan pendapat ahli, Senin kemarin (20/10). Dalam sidang tersebut, KPPU menghadirkan pakar persaingan usaha yang juga ekonom Faisal Basri.

Sebelumnya, KPPU menduga enam pelaku usaha ban mobil nasional yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) melakukan kartel penetapan harga ban kendaraan bermotor roda empat ring 13, ring 14, ring 15, ring 16 dan ring 17 pada periode 2009 hingga 2012.

Majelis KPPU, Kamser Lumbanradja, menyatakan, saat ini KPPU terus mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk mencari benang merah kasus kartel itu. "Kami sudah menghadirkan empat ahli. Ada yang pandangannya sama, ada juga berbeda terkait hal substantif dan prinsipil, seperti definisi relevant market," kata Kamser, Senin siang.


KPPU juga telah menghadirkan saksi dari perusahaan terduga maupun APBI untuk mengungkap fakta-fakta. "Semoga pada akhir Oktober atau paling lambat awal November, KPPU sudah bisa memutuskan hasilnya," imbuh dia.

Menurut Faisal Basri, perusahaan yang diduga melakukan kartel harus dilihat dari dua indikasi. Pertama, ditemukannya banyak keluhan masyarakat yang terkena dampak dari peredaran produk tersebut. Kedua, stok barang langka di pasaran.

"Sekarang kita lihat apakah ada banyak keluhan dari masyarakat atau tidak dan apakah stok ban di pasar langka atau tidak," tanya Faisal.

Pemicu rendahnya harga ban di Indonesia pada tahun 2009, menurut Faisal, bukan disebabkan adanya kesepakatan harga antara produsen. Pada tahun 2009 perekonomian global sedang turun dan berimbas ke industri.

Ia juga menjelaskan, kartel biasanya terjadi di saturated market (pasar jenuh) yang menyebabkan ruang tumbuh industri sangat kecil. Tapi, ketika itu, tingkat penjualan ban mencapai 23,6% atau mendekati penjualan di Thailand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan