KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah santer wacana tax amnesty jilid II, Ekonom senior INDEF Faisal Basri menampik pengampunan pajak tersebut merupakan usulan dari Kementerian Keuangan. Faisal mengatakan, ini adalah usulan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. “Tax Amnesty jilid II itu tidak berasal dari Kemenkeu, tidak berasal dari draf revisi Undang-Undnag no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tapi, (ini) minta dimasukkan oleh yang namanya Airlangga Hartarto,” tegasnya, Minggu (4/7).
Faisal melanjutkan, usulan Airlangga tersebut kemudian merupakan dorongan dari pengusaha, khususnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Plus, ia menyebut memang ada beberapa pengusaha yang masih bandel dan minta di-back-up oleh pemerintahan saat ini. Sebut saja salah satu orang kaya yang bahkan masuk daftar 100 orang terkaya di dunia. Pada waktu tax amnesty jilid I, orang tersebut mengabaikan. Nah, baru sekarang Direktorat Jenderal Pajak memburu dan bahkan akan dikenakan denda 300%. Ia menjadi takut. Baca Juga: Faisal Basri ingatkan pemerintah untuk tidak menaikkan PPN dalam waktu dekat