Faisal: Denda pajak asian agri tak masuk akal



JAKARTA. Peneliti Indonesia Research and Strategic Analysis (IRSA), Faisal Basri, melansir hasil penelitian yang menyebutkan bahwa nominal pajak yang harus dibayarkan Asian Agri Group tidak bisa diterima akal sehat. Dalam penelitiannya, Faisal menekankan pada poin EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization) atau laba sebelum pajak. "EBITDA ini menghilangkan dimensi yang membuat bias sehingga lebih kuat untuk digunakan sebagai data perbandingan," papar Faisal di Wisma Nusantara, Rabu (19/2). Sebelumnya, Asian Agri Group menyanggupi pembayaran denda sesuai keputusan Mahkamah Agung No. 2239K/PID.SUS/2012 sebesar Rp 2,5 triliun dengan cara dicicil hingga Oktober 2014. Nominal Rp 2,5 triliun tersebut terbit atas tuduhan penggelapan pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. Mahkamah Agung lalu memutuskan bahwa perusahaan besutan Sukanto Tanoto ini juga harus membayar denda Rp 1,25 triliun. Menurut Faisal, EBITDA Asian Agri menunjukkan bahwa penghitungan tersebut tidak memiliki dasar. "Jika tuduhan itu benar, maka seharusnya EBITDA tercatat sangat rendah dan jauh di bawah industri. Namun, tidak demikian," jelas Faisal. Hasul penelitian ISRA mencatat Asian Agri seringkali membayar pajak di atas rata-rata industri besar. Pada periode 2002-2005, EBITDA Asian Agri tercatat di atas rata-rata industri dengan nominal Rp 7,2 juta rupiah per hektar. Hasil ini menjadikan perusahaan tersebut menjadi perusahaan dengan Ebitda terbesar ketiga dari 6 perusahaan sawit terbesar di Indonesia. "Saya tidak menyatakan bahwa Asian Agri ini jujur 100 persen, namun hasil penghitungan ini sangat tidak masuk akal," ujarnya. Faisal menganggap tuduhan pada AAG tak bisa diterima karena perusahaan diwajibkan membayar pajak lebih besar dari laba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan