KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, perekrut mitra Binomo bernama Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Fakarich sejak pagi tadi diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. "Sudah (tersangka)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022). Menurut Whisnu, dari hasil pemeriksaan ditemukan dua barang bukti yang membuat Fakarich menjadi tersangka. Baca juga: Fakarich Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Polisi Dalami soal Aliran Dana ke Indra Kenz Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih rinci soal dua alat bukti itu.
Fakarich, Guru Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, perekrut mitra Binomo bernama Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Fakarich sejak pagi tadi diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. "Sudah (tersangka)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022). Menurut Whisnu, dari hasil pemeriksaan ditemukan dua barang bukti yang membuat Fakarich menjadi tersangka. Baca juga: Fakarich Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Polisi Dalami soal Aliran Dana ke Indra Kenz Kendati demikian, ia belum membeberkan lebih rinci soal dua alat bukti itu.