KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat banyak fakta mengejutkan di balik pemberian vonis bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba. Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1) kemarin. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan hukuman penjara serta denda sebagai vonis bos Abu Tours.
Berikut fakta-fakta singkat dari vonis bos Abu Tours yang diberikan Majelis Hakim. 1. Divonis 20 Tahun Penjara Mengutip
Kompas.com, bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, kini tak perlu lagi mengikuti serangkaian persidangan. Alasannya, pihak Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ke bos Abu Tour tersebut Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Denny Lumban Tobing, sebagai ketua hakim yang memimpin sidang vonis kasus penipuan Abu Tours. 2. Alasan Majelis Hakim Memberi Vonis 20 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tentu memiliki landasan khusus dalam pengambilan keputusan vonis 20 tahun penjara untuk bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Selain karena puluhan ribu calon jemaah tak diberangkatkan Abu Tours, Majelis Hakim memiliki alasan lain. kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” jelas salah satu hakim anggota, Doddi Hendrasakti, dikutip Grid.ID dari
Kompas.com. 3. Bos Abu Tours Lesu, Para Korban Bersorak Sorai Vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim, mendapatkan respon yang berbeda dari para peserta yang hadir di persidangan kasus penipuan bos Abu Tours.
Mengutip Tribun Timur, bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba hanya bisa tertunduk lesu di hadapan hakim. Saat ditanya Majelis Hakim mengenai upaya banding atas vonis yang telah diputuskan, Hamzah Mamba hanya terdiam lesu hingga sidang ditutup. Hal yang berbeda tampak dari para korban. Ratusan korban penipuan menyambut vonis tersebut dengan bertepuk tangan. Sebagian dari mereka beranggapan, bahwa vonis tersebut sudah setimpal.
Editor: Yudho Winarto