Fakta-Fakta OTT KPK di BNPB, Sestama Diamankan, Uang Rp 1,4 Miliar & Emas Disita



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).

Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. Selain itu, KPK turut mengamankan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta sejumlah pihak dari unsur swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).


“Dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Budi, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Baca Juga: OTT BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp 1,4 Miliar serta Emas

KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dan Logam Mulia

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Budi.

Adapun logam mulia yang disita terdiri dari emas batangan dan tabungan emas. Namun, KPK belum menyampaikan nilai keseluruhan barang bukti tersebut karena masih dalam proses penghitungan.

KPK juga belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU Rp 900.000 akan Dipermudah, Ini Kata Wamenko Perekonomian

KPK Gelar Perkara untuk Menentukan Status Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus serta peran pihak-pihak yang terjaring OTT.

Menurut Asep, KPK masih mendalami perkara tersebut. Informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses ekspose selesai dan keputusan terkait status hukum para pihak ditetapkan.

Ia meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dari KPK agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kekeliruan.

Baca Juga: Cek BSU 2026 Rp 900.000: Ini 4 Link Resmi dan Cara Mengeceknya

BNPB Siap Kooperatif dan Lakukan Penelusuran Internal

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan maupun penyidikan.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P. Panjaitan mengatakan, pihaknya siap membantu proses pengungkapan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

BNPB juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, BNPB mengimbau seluruh jajarannya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan. Lembaga tersebut juga meminta masyarakat serta media menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai perkara ini.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/14/05221801/fakta-fakta-ott-kpk-di-bnpb?page=all#page2  

OTT KPK di BNPB! Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, 14 Orang Ditangkap
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News