KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode libur hari raya Idul Fitri 2021, masyarakat dilarang melakukan kegiatan pulang kampung atau mudik. Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM). Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui terkait SIKM dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021?
Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode libur hari raya Idul Fitri 2021, masyarakat dilarang melakukan kegiatan pulang kampung atau mudik. Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021. Adapun mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM). Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui terkait SIKM dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021?