KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana dibukanya kembali ruang iklan rokok di Jakarta menuai kritik keras oleh aktivis masyarakat sipil karena dinilai bertentangan dengan kerangka hukum nasional serta berpotensi mengancam kesehatan publik, terutama generasi muda. Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia bilang, membuka ruang iklan rokok tersebut tidak sejalan dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan negara melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif. Selain itu, Tubagus menyatakan, PP No. 28 Tahun 2024 secara tegas mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk larangan iklan di media sosial (Pasal 446), pembatasan ketat iklan luar ruang (Pasal 449), serta penegasan perlindungan anak sebagai prioritas utama (Pasal 430).
FAKTA Indonesia Protes Rencana Melegalkan Kembali Iklan Rokok di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana dibukanya kembali ruang iklan rokok di Jakarta menuai kritik keras oleh aktivis masyarakat sipil karena dinilai bertentangan dengan kerangka hukum nasional serta berpotensi mengancam kesehatan publik, terutama generasi muda. Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia bilang, membuka ruang iklan rokok tersebut tidak sejalan dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan negara melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif. Selain itu, Tubagus menyatakan, PP No. 28 Tahun 2024 secara tegas mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk larangan iklan di media sosial (Pasal 446), pembatasan ketat iklan luar ruang (Pasal 449), serta penegasan perlindungan anak sebagai prioritas utama (Pasal 430).