KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan geram dengan praktik impor ilegal dengan modus jasa titipan (jastip). Pasalnya, para pelaku jastip dianggap merugikan retailer dalam negeri lantaran bisa menjual barang mereka dengan harga super miring akibat menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lain. Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan. Dengan demikian, mereka bisa mengakali batas nilai pembebasan bea impor sebesar US$ 500 dollar yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Barang-barang yang dibawa oleh para pelaku jastip umumnya produk mewah. Baca Juga: Penggunaan medsos dibatasi, penjualan toko online turun
Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan geram dengan praktik impor ilegal dengan modus jasa titipan (jastip). Pasalnya, para pelaku jastip dianggap merugikan retailer dalam negeri lantaran bisa menjual barang mereka dengan harga super miring akibat menghindar dari kewajiban pembayaran bea impor hingga kewajiban perpajakan lain. Jastip tersebut menggunakan modus splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan. Dengan demikian, mereka bisa mengakali batas nilai pembebasan bea impor sebesar US$ 500 dollar yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017. Barang-barang yang dibawa oleh para pelaku jastip umumnya produk mewah. Baca Juga: Penggunaan medsos dibatasi, penjualan toko online turun