KONTAN.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang proyek PLTA Batang Toru. “Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025). Hanif menegaskan bahwa kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis strategis yang tidak boleh dikompromikan. Kondisi kawasan semakin rentan setelah curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di lanskap tersebut wajib dilakukan.
Fakta Terbaru: Tiga Perusahaan di Batang Toru Disetop Setelah Banjir Besar
KONTAN.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah menghentikan sementara operasional PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang proyek PLTA Batang Toru. “Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2025). Hanif menegaskan bahwa kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis strategis yang tidak boleh dikompromikan. Kondisi kawasan semakin rentan setelah curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 mm per hari. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di lanskap tersebut wajib dilakukan.
TAG: