Faktor Ini yang Bikin Masyarakat Masih Terjebak Pinjol Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan masih banyak orang yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dipicu beberapa faktor.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda tak memungkiri langkah masyarakat meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan masih besar. Dengan demikian, masyarakat masih membutuhkan pembiayaan alternatif, termasuk dari pinjol. 

Selain itu, dia bilang unbanked dan underbanked di Indonesia masih relatif tinggi. Artinya, merek tidak bisa mengakses layanan keuangan perbankan. Alasannya, mereka tidak memiliki data historis perbankan yang baik sehingga pinjaman online menjadi jalan keluar.


Baca Juga: Cari Keterangan Soal Kartel Bunga Pinjol, KPPU Panggil Puluhan Anggota AFPI

"Faktor lain dipicu literasi digital dan keuangan yang relatif rendah. Masyarakat tidak bisa memilih dan memilah informasi mengenai pinjol. Masyarakat belum bisa membedakan mana yang legal mana yang ilegal," kata Nailul kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).

Menurut Nailul, kebanyakan pinjol ilegal itu menawarkan pinjaman dengan proses mudah dan cepat. Hal itu yang dipilih oleh borrower yang terjebak pinjol ilegal.

Untuk mengantisipasi terjebak pinjol ilegal, Nailul mengatakan ada cara yang harus dilakukan dalam jangka panjang dan pendek. Dalam jangka panjang, dia menyebut literasi keuangan dan keuangan digital perlu diintegrasikan dengan pendidikan. 

Baca Juga: Ini Strategi OJK untuk Memberantas Fintech Ilegal di Indonesia

"Dalam jangka pendek, membatasi informasi mengenai pinjol ilegal ke masyarakat dengan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pihak telekomunikasi, penyedia pasar aplikasi, maupun lainnya," katanya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023. Entitas tersebut terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati