JAKARTA. Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 11 entitas yang diduga melakukan praktik investasi bodong. Entitas ini dipercaya telah menghimpun dana masyarakat tanpa memiliki izin resmi dari OJK. Efektif sejak 18 Juli 2017 lalu, OJK menghentikan operasi 10 perusahaan dan koperasi yang diduga menawarkan investasi bodong. OJK juga turut menghentikan lini bisnis perjalanan umroh milik First Travel yang telah merugikan calon jamaah umroh akibat iming-iming biaya murah. Pengamat investasi Lukas Setia Atmaja mengatakan investasi abal-abal sangat mudah menyebar di antara masyarakat Indonesia. Tipikal masyarakat Indonesia yang senang berkumpul membuat tawaran investasi bodong ini mudah sekali menyebar di antara masyarakat.
Faktor masyarakat mudah kena investasi bodong
JAKARTA. Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 11 entitas yang diduga melakukan praktik investasi bodong. Entitas ini dipercaya telah menghimpun dana masyarakat tanpa memiliki izin resmi dari OJK. Efektif sejak 18 Juli 2017 lalu, OJK menghentikan operasi 10 perusahaan dan koperasi yang diduga menawarkan investasi bodong. OJK juga turut menghentikan lini bisnis perjalanan umroh milik First Travel yang telah merugikan calon jamaah umroh akibat iming-iming biaya murah. Pengamat investasi Lukas Setia Atmaja mengatakan investasi abal-abal sangat mudah menyebar di antara masyarakat Indonesia. Tipikal masyarakat Indonesia yang senang berkumpul membuat tawaran investasi bodong ini mudah sekali menyebar di antara masyarakat.