KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu memperhatikan faktor tenaga kerja dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022. Pasalnya, Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang menyerap banyak tenaga kerja mulai dari buruh pabrik, petani tembakau, dan pedagang kecil. Oleh karena itu, sektor ini dinilai strategis dan memberikan kontribusi yang cukup besar dalam ekonomi. Pemerintah mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang pada 2019. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.
Faktor tenaga kerja perlu diperhitungkan dalam penentuan kebijakan tarif CHT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu memperhatikan faktor tenaga kerja dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2022. Pasalnya, Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang menyerap banyak tenaga kerja mulai dari buruh pabrik, petani tembakau, dan pedagang kecil. Oleh karena itu, sektor ini dinilai strategis dan memberikan kontribusi yang cukup besar dalam ekonomi. Pemerintah mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang pada 2019. Angka ini diperkirakan meningkat menjadi 6 juta orang dalam dua tahun terakhir.