Faktur fiktif dominasi kasus penyelewengan pajak



JAKARTA. Faktur pajak fiktif masih mendominasi kasus yang ditangani divisi Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak. Hampir 80% kasus yang ditangani Ditjen Pajak, berhubungan dengan faktur pajak tidak sah alias fiktif. Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono, modus operandi yang kerap digunakan wajib pajak untuk membuat faktur pajak fiktif adalah mendirikan perusahaan. Selain itu, menerbitkan faktur yang tidak didukung transaksi uang dan barang. Perusahaan ini didirikan hanya untuk menjual faktur pajak.

"Ada juga untuk mengurangi setoran PPN (pajak pertambahan nilai) dengan sengaja menambahkan atau membeli faktur pajak masukan dengan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," beber Yuli kepada KONTAN di Jakarta, Jumat (21/6).

Untuk mencegah agar kasus itu tidak terulang, Ditjen Pajak menerbitkan aturan penomoran faktur pajak. Ketentuan ini sudah mulai diterapkan secara nasional mulai 1 Juni 2013.


Yuli menambahkan, selain faktur fiktif, ada pula kasus yang melibatkan bendaharawan. Jumlahnya mencapai 10% dari total kasus yang ditangani Ditjen Pajak. Cara-cara yang dilakukan adalah dengan tidak melaporkan pemotongan atas PPh pasal 21 atas gaji pegawai, PPh pasal 23 dan PPN atas proyek atau penjualan. "Selain tidak melaporkan pemotongan, juga pungutan tidak disetor ke bank persepsi," tambah Yuli. Apalagi, sejak ada peraturan mengenai BPKP yang tidak lagi melakukan pemeriksaan menyeluruh di lembaga negara, semakin banyak bendaharawan pemerintah yang terlibat penyelewengan pajak. Dari catatan Ditjen Pajak, saat ini telah terjadi peningkatan kasus penyelewengan pajak yang dilakukan bendaharawan pemerintah.

Yuli mengungkapkan, saat ini Ditjen Pajak tengah menangani kasus penyelewengan pajak bendaharawan di sebuah wilayah kecil di Aceh, yang tidak melakukan penyetoran pajak selama dua tahun. "Nilainya Rp 60 miliar yang seharusnya disetor ke negara," ujarnya. Terakhir, kasus yang juga cukup banyak ditangani Ditjen Pajak berkaitan dengan pengisian surat pemberitahuan (SPT) pajak perusahaan. Modus operandi yang dilakukan adalah tidak melaporkan penjualan dalam SPT, menambah biaya-biaya fiktif untuk mengurangi pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan