KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan wajib pajak bisa hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli dalam hal faktur pajak. Hal ini dinilai dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut sebagaimana klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur ulang aturan dalam UU terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam UU 11/2020 mengatur, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.
Faktur pajak dibuat sederhana untuk mempermudah pembayaran pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan wajib pajak bisa hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli dalam hal faktur pajak. Hal ini dinilai dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Ketentuan tersebut sebagaimana klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur ulang aturan dalam UU terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam UU 11/2020 mengatur, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dengan memuat nama, alamat, dan NPWP ataupun NIK. Bila pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar negeri (SPLN) orang pribadi, faktur pajak harus mencantumkan nomor paspor.