Faktur pajak elektronik berlaku mulai 2014 nanti



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan mulai memberlakukan pelaporan faktur pajak secara elektronik pada 2014 mendatang. Pelaporannya faktur elektronik ini akan mengintegrasikan antara komputer pengusaha kena pajak (PKP) dengan komputer kantor pajak.Hal ini dinilai akan lebih mempersingkat jalur pelaporan pajak pertambahan nilai (PPn) dari PKP tersebut. Selain itu, diharapkan dengan sistem ini pun, keakuratan data dapat terjadi karena yang memasukan data adalah PKP sendiri.Tapi tak semua PKP akan melakukan pelaporan secara online ini. Menurut Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh, hanya PKP kelas kakap yang terkena aturan ini. Yang masuk golongan PKP besar adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Golongan tersebut dinilai sanggup dan memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan hal tersebut. Tahun ini pun, Ditjen Pajak sudah akan melakukan pilot project. Beberapa negara sudah memberlakukan sistem elektronik faktur ini seperti Korea dan ChiliUntuk PKP kelas menengah kecil, Ditjen Pajak akan menyiapkan sistem lainnya, yaitu dengan mempermudah pembayaran PPn melalui faktur pajak hanya dengan menyertakan bon penjualan. Sehingga tidak ada lagi perhitungan mengenai pajak keluaran dan pajak masukan dalam PPn PKP. "Nanti akan ditetapkan persentase khusus dari omzet untuk pembayaran PPn PKP," tambahnya. Catatan saja, transformasi di sektor faktur pajak sudah dimulai sejak tahun lalu. Ketika itu, Ditjen Pajak meregistrasi ulang seluruh PKP. Hingga akhir Januari lalu, sudah ada 400 PKP yang dicabut izinnya dari sekitar 790 PKP yang melakukan registrasi ulang.Pada 1 April mendatang, Ditjen Pajak akan mulai memberlakukan penomoran faktur pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can