KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan faktur pajak elektronik (e-faktur) ternyata masih memiliki kelemahan. Hal itu terbukti dari ditemukannya Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi merupakan penerbit faktur pajak tidak sah atau fiktif. Pada Rabu (24/1) kemarin, Ditjen Pajak secara resmi telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 WP tersebut. Penetapan status suspend ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak. Ditjen Pajak memberikan waktu maksimal 30 hari kepada wajib pajak tersebut memberikan klarifikasi. Jika klarifikasi tidak disampaikan, maka wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak selamanya.
Faktur pajak fiktif masih semarak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan faktur pajak elektronik (e-faktur) ternyata masih memiliki kelemahan. Hal itu terbukti dari ditemukannya Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi merupakan penerbit faktur pajak tidak sah atau fiktif. Pada Rabu (24/1) kemarin, Ditjen Pajak secara resmi telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 WP tersebut. Penetapan status suspend ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak. Ditjen Pajak memberikan waktu maksimal 30 hari kepada wajib pajak tersebut memberikan klarifikasi. Jika klarifikasi tidak disampaikan, maka wajib pajak tersebut tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak selamanya.