JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan mulai memberlakukan pelaporan faktur pajak secara elektronik pada 2014 mendatang. Pelaporan faktur elektronik ini akan mengintegrasikan antara komputer milik pengusaha kena pajak (PKP) dan kantor pajak. Tentu saja, cara ini akan mempersingkat jalur pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dari PKP tersebut. Selain itu, dengan sistem ini, tingkat keakuratan data bisa lebih bagus lantaran yang memasukkan data adalah pihak pengusaha sendiri. Tahun ini, Ditjen Pajak mulai membuat proyek percontohan atau pilot project untuk menjajal sistem ini. Acuan yang dipakai Ditjen Pajak adalah beberapa negara sudah memberlakukan sistem elektronik faktur ini, seperti Korea dan Chile.Namun, tak semua pengusaha bisa melakukan pelaporan secara online ini. Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan bahwa hanya PKP kelas kakap yang terkena aturan ini.
Faktur pajak online berlaku tahun depan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan mulai memberlakukan pelaporan faktur pajak secara elektronik pada 2014 mendatang. Pelaporan faktur elektronik ini akan mengintegrasikan antara komputer milik pengusaha kena pajak (PKP) dan kantor pajak. Tentu saja, cara ini akan mempersingkat jalur pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dari PKP tersebut. Selain itu, dengan sistem ini, tingkat keakuratan data bisa lebih bagus lantaran yang memasukkan data adalah pihak pengusaha sendiri. Tahun ini, Ditjen Pajak mulai membuat proyek percontohan atau pilot project untuk menjajal sistem ini. Acuan yang dipakai Ditjen Pajak adalah beberapa negara sudah memberlakukan sistem elektronik faktur ini, seperti Korea dan Chile.Namun, tak semua pengusaha bisa melakukan pelaporan secara online ini. Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan bahwa hanya PKP kelas kakap yang terkena aturan ini.