Falcon digugat ganti rugi minimal Rp 12 miliar akibat film Biang Kerok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok, dan Benyamin Biang Kerok Beruntung Syamsul Fuad menggugat Falcon Picture sebagai produser kedua film tersebut senilai Rp 12 miliar lebih.

Kuasa hukum penggugat Bakhtiar Yusuf menjelaskan, nilai tersebut merupakan petitum penggugat atas ganti rugi materil dan immateril atas kerugian yang didapat Syamsul Fuad sebagai oemilik hak cipta.

Rinciannya yaitu kerugian materiil senilai Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok, Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok Beruntung. Dan senilai Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.


"Falcon Pictures telah melanggar hak moral, dan hak ekonomi," kata Bakhtiar kepada KONTAN, Kamis (22/3).

Selain kerugian tersebut, Bakhtiar menyebut bahwa penggugat jiga akan menuntut royalti atas penjualan tiket bioskop yang terjual atas kedua film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Sekadar informasi, perkara gugatan pelanggaran hak cipta ini sendiri telah didaftarkan penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 5 Maret 2018.

Sementara para tergugat adalah dua produsen film yaitu PT Falcon Pictures (tergugat I), dan PT Max Kreatif Internasional (tergugat II), serta kedua produsernya, yaitu Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (tergugat III), dan Ody Mulya Hidayat (tergugat IV).

Gugatan sendiri muncul lantaran Falcon Picturs dinilai tak memiliki hak cipta terhadap kedua film yang ide ceritanya dimiliki kliennya.

"Klien kami, penulis dan pencipta filmnya tidak pernah menjual film-filmnya kepada Falcon Pictures," jelasnya kepada KONTAN, Kamis (23/3).

Sementara itu, kuasa hukum Falcon Picturrs Lydia Wongso masih enggan memberi keterangan saat dikonfirmasi KONTAN.

"Saya masih di luar negeri, nanti hari Senin (26/3) saya kabari lagi," balas pesan pendeknya kepada KONTAN, Kamis (22/3).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia