Fantastis! Nilai Deklarasi Luar Negeri Naik 200%, Sampai 13 Januari 2022



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 3.747 wajib pajak sudah mengikuti tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sampai dengan Kamis (13/1).

Kali ini, deklarasi luar negeri mencatat peningkatan yang fantastis hingga 200%. Data tersebut dihimpun dari statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan Ditjen Pajak (DJP) melalui laman pajak.go.id/pps.

Tercatat, Wajib Pajak yang melaporkan PPS-nya sebanyak 3.747 wajib pajak atau naik 12,9% dari posisi hari sebelumnya 3.320 wajib pajak. Dari jumlah itu, terdapat 4015 surat keterangan dari seluruh peserta dan tercatat naik 13,3% dari posisi hari sebelumnya 3.544 surat keterangan.


Baca Juga: Semula Rp 1 Miliar, Kini Batas Pendahuluan Restitusi Pajak Naik Jadi Rp 5 Miliar

Adapun, total aset peserta PPS tersebut terdiri dari pertama, Rp 1,76 triliun  deklarasi dalam negeri dan repatriasi atau naik 17,7% dari posisi hari sebelumnya Rp1,5 triliun.

Kedua, Rp 431,82 miliar deklarasi luar negeri atau naik 202,7% dari posisi hari sebelumnya Rp142,64 miliar.

Ketiga, dari total aset itu, tercatat baru Rp 141 miliar yang akan diinvestasikan oleh peserta. Jumlah tersebut naik 21,7% dari posisi hari sebelumnya Rp115,9 miliar.

Sebagai informasi, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli