Fasilitas investasi hambat kenaikan bea masuk impor gula



JAKARTA. Pemerintah sulit menerapkan bea masuk Rp 550 per kilogram (kg) impor gula kasar. Apalagi, pengurangan bea masuk merupakan fasilitasi investasi terbatas yang diberikan pemerintah. "Tidak mudah untuk begitu saja menaikkan bea masuk. Sebab, kaitannya terhadap investasi," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, Jumat (2/12). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Ikatan Ahli Gula Indonesia (AIGI) mengutarakan usulan agar bea masuk gula kasar ditetapkan sebesar Rp 550/kg. Hal itu disebut sebagai kompensasi apabila pemerintah berniat merealisasikan impor gula tahun depan. Kedua asosiasi itu menilai penetapan bea masuk akan memberikan harga kompetitif antara gula lokal dan impor. Rencana impor gula itu memang belum disepakati secara final. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menuturkan, besaran impor gula masih akan dibahas pada rapat koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian. Namun, dia menegaskan, pemerintah tidak bisa mengambil risiko stok gula di tingkat masyarakat pada status nol. Pemerintah harus memastikan pasokan gula di tingkat masyarakat setidaknya cukup untuk 1-2 bulan. Dia sebelumnya sempat menyebut, produksi gula dalam negeri diperkirakan 2,3 juta ton-2,4 juta ton. Angka itu menjadi patokan bahwa tahun depan pasar domestik masih kekurangan sekitar 300.000 ton-500.000 ton gula. Pemerintah pun masih menghitung angka impor dan perkiraan sumber pemenuhan kebutuhan itu. Hal itu untuk menjaga agar impor tidak memberikan disinsentif untuk musim giling berikutnya. "Ini tidak sederhana. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ambil keputusan," katanya. Nantinya, pada rapat pembahasan tentang impor gula, kementerian itu akan merekomendasikan hal terkait hak konsumen rumah tangga dan industri untuk mendapat gula berkualitas dengan harga stabil. "Juga memperhatikan kepentingan petani," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: