KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa nilai ekspor dari Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, dengan adanya fasilitas KITE IKM ini dapat menggali potensi ekspor bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terbukti dengan fasilitas KITE IKM yang diberikan sejak tahun 2017 membuat nilai ekspor mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2021 nilai ekspor KITE IKM mencapai US$ 43,69 juta. Pada tahun 2017, nilai ekspor KITE IKM hanya sebesar US$ 3,11 juta yang kemudian mengalami peningkatan menjadi US$ 12,93 juta pada tahun 2018. Tidak hanya itu, pada tahun 2019 dan 2020 nilai ekspor KITE IKM mencapai US$ 23,11 juta dan US$ 29,49 juta.
Fasilitas KITE Mampu Dongkrak Nilai Ekspor Hingga US$ 43,69 Juta di Tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa nilai ekspor dari Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, dengan adanya fasilitas KITE IKM ini dapat menggali potensi ekspor bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terbukti dengan fasilitas KITE IKM yang diberikan sejak tahun 2017 membuat nilai ekspor mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2021 nilai ekspor KITE IKM mencapai US$ 43,69 juta. Pada tahun 2017, nilai ekspor KITE IKM hanya sebesar US$ 3,11 juta yang kemudian mengalami peningkatan menjadi US$ 12,93 juta pada tahun 2018. Tidak hanya itu, pada tahun 2019 dan 2020 nilai ekspor KITE IKM mencapai US$ 23,11 juta dan US$ 29,49 juta.