JAKARTA. Pemerintah memastikan fasilitas kenaikan uang muka pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan inisiatif pemerintah. Hal ini ditegaskan Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Minggu (5/4). Menurut Yuddy, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, merupakan tindak lanjut Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 per 5 Januari 2015. Dalam suratnya, Ketua DPR meminta pemerintah merevisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
Fasilitas mobil pejabat atas usul DPR
JAKARTA. Pemerintah memastikan fasilitas kenaikan uang muka pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan inisiatif pemerintah. Hal ini ditegaskan Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Minggu (5/4). Menurut Yuddy, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, merupakan tindak lanjut Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 per 5 Januari 2015. Dalam suratnya, Ketua DPR meminta pemerintah merevisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.