KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan turunan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) terkait pemberian fasilitas perusahaan atau pajak natura. Adapun PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Meski begitu, ada beberapa daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, salah satunya adalah fasiltas olahraga. Hanya saja, fasilitas olahraga mewah seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif tidak dibebaskan dari objek PPh.
Fasilitas Olahraga Golf, Pacuan Kuda, Otomotif Kena Pajak Penghasilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan turunan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) terkait pemberian fasilitas perusahaan atau pajak natura. Adapun PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Meski begitu, ada beberapa daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, salah satunya adalah fasiltas olahraga. Hanya saja, fasilitas olahraga mewah seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif tidak dibebaskan dari objek PPh.