KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menjalankan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Meski begitu, ada beberapa daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, salah satunya adalah fasiltas olahraga. Hanya saja, fasilitas olahraga mewah seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif tidak dibebaskan dari objek PPh.
Fasilitas Olahraga Mewah Dikenai Pajak Penghasilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menjalankan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Meski begitu, ada beberapa daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, salah satunya adalah fasiltas olahraga. Hanya saja, fasilitas olahraga mewah seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif tidak dibebaskan dari objek PPh.