KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan pandemi virus corona atawa Covid-19 di Indonesia. Percepatan dilakukan dengan memberikan fasilitas fiskal maupun non-fiskal meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, pengecualian PPh 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor. Namun melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2020, Presiden menyatakan bahwa pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal untuk impor tersebut harus berdasarkan rekomendasi BNPB sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Fasilitas pembebasan impor barang kesehatan perlu rekomendasi BNPB, simak alurnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan pandemi virus corona atawa Covid-19 di Indonesia. Percepatan dilakukan dengan memberikan fasilitas fiskal maupun non-fiskal meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, pengecualian PPh 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor. Namun melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2020, Presiden menyatakan bahwa pemberian fasilitas fiskal dan non-fiskal untuk impor tersebut harus berdasarkan rekomendasi BNPB sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.