KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan ketentuan pelaksanaan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada atau oleh Badan Internasional. Hal ini tertuang dalam PMK 33/2018. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam ketentuan sebelumnya, atas impor atau penyerahan BKP/JKP kepada atau oleh Badan Internasional juga dapat diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM. Namun, PMK ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya. “Persetujuan pembebasan PPN/PPnBM diberikan oleh Pimpinan Kementerian/lembaga selaku ketua panitia kegiatan. Untuk yang normal (sebelum PMK 23) oleh Mensesneg,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).
Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM kepada badan internasional dipermudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan ketentuan pelaksanaan pembebasan PPN dan/atau PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) kepada atau oleh Badan Internasional. Hal ini tertuang dalam PMK 33/2018. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam ketentuan sebelumnya, atas impor atau penyerahan BKP/JKP kepada atau oleh Badan Internasional juga dapat diberikan pembebasan PPN dan/atau PPnBM. Namun, PMK ini memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya. “Persetujuan pembebasan PPN/PPnBM diberikan oleh Pimpinan Kementerian/lembaga selaku ketua panitia kegiatan. Untuk yang normal (sebelum PMK 23) oleh Mensesneg,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Senin (9/4).