Fasilitas pengurang pajak juga akan dipermudah seperti tax holiday



KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemerintah kembali menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tengang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah tertentu. Kebijakan yang sering disebut tax allowance itu akan mempermudah proses permohonan oleh wajib pajak, hingga menambah jumlah penerimanya.

Revisi ini merupakan yang kedua. Pertama terjadi setahun pasca aturan itu terbit, yakni melalui PP 9 Tahun 2016. Revisi pertama menambah jumlah bidang usaha penerima tax allowance.

Sekarang, perubahan yang kedua untuk simplifikasi prosedur. Ini guna menyelaraskan dengan PP 24/2018 mengenai online single submission (OSS).


Rencananya, prosedur pengajuan dan proses verifikasi permohonan mendapatkan fasilitas pengurang pajak tax allowance berlangsung oleh sistem OSS. "Kami akan permudah, seperti di permohonan tax holiday, pengajuan tax allowance akan berlangsung otomatis di OSS," jelas Yunirwansyah dalam media gathering di Bali, Rabu (31/7).

Pemerintah juga bakal kembali menambah sektor usaha yang bisa menerima insentif tersebut. Ini berlangsung melalui tiga skema.

Pertama, dengan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru. Kedua, menambah cakupan produk. Ketiga, perluasan daerah tujuan penanaman modal di daerah tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, sektor penerima ini ditambah hingga sebanyak hampir 300 sektor, dari yang sebelumnya sekitar 140 bidang.

Lalu, revisi PP tax allowance juga akan meningkatkan kepastian usaha. "Beberapa rumusan pengaturan diperjelas, seperti aktiva yang dapat memperoleh fasilitas, kewenangan ditjen pajak, dan pemanfaatan fasilitas," kata Yunirwansyah.

Meski demikian, pemerintah tidak mengubah skema insentif tax allowance, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu diantaranya, pertama, WP yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto