JAKARTA. Pemerintah pesimistis stimulus Pajak Penghasilan bagi Karyawan Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bisa terserap 100% sampai akhir tahun. Penyebabnya karena pengusaha tidak antusias untuk memanfaatkan fasilitas itu. Direktur Jenderal Pajak Muhammad Tjiptadjo mengatakan, waktu pelaksanaan yang tinggal 2 bulan lagi mengakibatkan pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ujungnya, dana yang disediakan sebesar Rp 6,5 triliun tidak banyak bermanfaat. “Yang jelas tidak akan bisa terserap semua karena tinggal tersisa dua bulan,” katanya di Jakarta, belum lama ini. Tidak adanya antusiasme pengusaha disebabkan karena perusahaan harus melaporkan kepada Ditjen Pajak mengenai besaran PPh 21 yang harus disetorkan. Syarat ini mengakibatkan banyak pengusaha yang tidak ingin memberikan fasilitas itu ke karyawan untuk menghindari protes karyawan.
Fasilitas PPh 21 DTP Tidak Akan Terserap 100%
JAKARTA. Pemerintah pesimistis stimulus Pajak Penghasilan bagi Karyawan Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bisa terserap 100% sampai akhir tahun. Penyebabnya karena pengusaha tidak antusias untuk memanfaatkan fasilitas itu. Direktur Jenderal Pajak Muhammad Tjiptadjo mengatakan, waktu pelaksanaan yang tinggal 2 bulan lagi mengakibatkan pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ujungnya, dana yang disediakan sebesar Rp 6,5 triliun tidak banyak bermanfaat. “Yang jelas tidak akan bisa terserap semua karena tinggal tersisa dua bulan,” katanya di Jakarta, belum lama ini. Tidak adanya antusiasme pengusaha disebabkan karena perusahaan harus melaporkan kepada Ditjen Pajak mengenai besaran PPh 21 yang harus disetorkan. Syarat ini mengakibatkan banyak pengusaha yang tidak ingin memberikan fasilitas itu ke karyawan untuk menghindari protes karyawan.