KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan atau tax allowance diklaim tidak berdampak signifikan terhadap kinerja korporasi. Hal tersebut merujuk paparan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (10/3) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun Kontan.co.id. Adapun Kemenkeu telah mengevaluasi dampak sektoral dan dampak individual terhadap perusahaan penerima tax allowance. Dalam hal ini, Kemenkeu menggunakan metodologi analisis kualitatif menggunakan table output dan model ekonometri difference-in-differences. Hasilnya menunjukkan tiga hal.
Fasilitas tax allowance tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan atau tax allowance diklaim tidak berdampak signifikan terhadap kinerja korporasi. Hal tersebut merujuk paparan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (10/3) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun Kontan.co.id. Adapun Kemenkeu telah mengevaluasi dampak sektoral dan dampak individual terhadap perusahaan penerima tax allowance. Dalam hal ini, Kemenkeu menggunakan metodologi analisis kualitatif menggunakan table output dan model ekonometri difference-in-differences. Hasilnya menunjukkan tiga hal.