Fasilitas tax holiday akan dicabut pada tahun 2023



KONTAN.CO.ID -  DENPASAR. Pemerintah berniat mencabut ketentuan tax hodiday yang berlaku saat ini. Insentif pajak yang diberikan kepada investor tersebut, rencananya tak berlaku lagi pada tahun 2023.

Rencana tersebut sejalan dengan konsensus perpajakan internasional pada forum G20 yang telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sebagaimana Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20 dan Organisation for Economic and Development (EOCD), Indonesia pun telah menyepakati ketentuan tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, konsensus minimum global akan mempengaruhi insentif fiskal seperti tax holiday yang digunakan sebagai pemanis menarik investor.


Adapun pemberian tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Baca Juga: Catat, WP Badan tak diperkenankan ikut skema tax amnesty jilid II

Tax Holiday memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan kepada industri pionir yang berinvestasi dengan nilai tertentu dengan jangka waktu investasi tertentu. Insentif pajak ini digelontorkan pemerintah kepada investor selama 5 tahun hingga 20 tahun.

Lebih lanjut, Yon menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Kemenko Perekonomian serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menentukan nasib insentif tax holiday terkait dengan ketetapan pajak minimum global. Yang jelas tak lagi insentif pembebasan PPh badan.

Kendati demikian, Yon menyampaikan, perubahan ketentuan tax holiday tak akan memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Sebab, bagi negara lain yang menerapkan insentif pajak serupa dengan tax holiday, juga harus menghapus/mengubahnya.

Untuk itu, pemerintah akan melihat ketentuan-ketentuan yang juga berlaku di negara lain. Meski akan ada perubahan dalam kebjakan nasional dan (insentif) fiskal, namun ia berharap tidak akan mempengaruhi minat investor.

"Kita belum pada kesimpulan (tax holiday) dihapus, karena insentif ini masih menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan oleh kita dan negara lain. Ini bukan hanya masalah kita sendiri, ini masalah semua negara yang menggunakan tax holiday dan tax allowence dan insentif-insentif lainnya,” kata Yon saat media gathering, Kamis (4/11).

Di sisi lain, Yon mengatakan, saat ini, pemerintah Indonesia sedang melihat langkah yang dilakukan negara-negara lain dalam merespons dampak Pilar 2 terhadap kebijakan insentif pajak.

Sebagai informasi, ketentuan tarif pajak korporasi minimum global baru saja disetujui oleh 136 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021.

Selanjutnya: Jokowi sahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat