KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemerintah berniat mencabut ketentuan tax hodiday yang berlaku saat ini. Insentif pajak yang diberikan kepada investor tersebut, rencananya tak berlaku lagi pada tahun 2023. Rencana tersebut sejalan dengan konsensus perpajakan internasional pada forum G20 yang telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sebagaimana Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20 dan Organisation for Economic and Development (EOCD), Indonesia pun telah menyepakati ketentuan tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, konsensus minimum global akan mempengaruhi insentif fiskal seperti tax holiday yang digunakan sebagai pemanis menarik investor.
Fasilitas tax holiday akan dicabut pada tahun 2023
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Pemerintah berniat mencabut ketentuan tax hodiday yang berlaku saat ini. Insentif pajak yang diberikan kepada investor tersebut, rencananya tak berlaku lagi pada tahun 2023. Rencana tersebut sejalan dengan konsensus perpajakan internasional pada forum G20 yang telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sebagaimana Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20 dan Organisation for Economic and Development (EOCD), Indonesia pun telah menyepakati ketentuan tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, konsensus minimum global akan mempengaruhi insentif fiskal seperti tax holiday yang digunakan sebagai pemanis menarik investor.