JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Peraturan tersebut berlaku mulai 16 Agustus 2015, pekan lalu. Dalam beleid tax holiday yang baru, Pemerintah memperpanjang fasilitas penerima tax holiday hingga 20 tahun. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah hanya memberikan fasilitas ini maksimal selama 10 tahun. Adapun dalam beleid yang baru, bentuk fasilitas tax holiday yang diberikan pemerintah, diubah menjadi pengurangan PPh dengan maksimal 100% dari PPh yang terutang selama periode 5-15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan Menkeu pengurangan PPh Badan bisa mencapai paling lama 20 tahun dengan mempertimbangkan sektor dan nilai investasi yang ditanamkan.
Fasilitas tax holiday mulai diberikan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Peraturan tersebut berlaku mulai 16 Agustus 2015, pekan lalu. Dalam beleid tax holiday yang baru, Pemerintah memperpanjang fasilitas penerima tax holiday hingga 20 tahun. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah hanya memberikan fasilitas ini maksimal selama 10 tahun. Adapun dalam beleid yang baru, bentuk fasilitas tax holiday yang diberikan pemerintah, diubah menjadi pengurangan PPh dengan maksimal 100% dari PPh yang terutang selama periode 5-15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan Menkeu pengurangan PPh Badan bisa mencapai paling lama 20 tahun dengan mempertimbangkan sektor dan nilai investasi yang ditanamkan.