KONTAN.CO.ID - Fasilitas terapi stem cell atau sel punca yang dikembangkan oleh PT Kimia Farma Tbk (Kimia Farma), RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) resmi mendapatkan sertifikat Cara Pengolahan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian sertifikat yang turut dihadiri pimpinan dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kimia Farma itu diserahkan dalam acara “Harmony in Stem Cell” di Hall Kiara, RSCM, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Kamis, (25/7/2024). Sebagai informasi, fasilitas ini merupakan satu dari tiga fasilitas sel punca di Indonesia yang bersertifikat CPOB serta satu-satunya fasilitas sel punca di rumah sakit. Pada tahun 2020 lalu, fasilitas produksi itu juga telah mendapat izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Plt. Kepala BPOM Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS menjelaskan, penyerahan sertifikat CPOB menandakan terapi sel punca telah melalui proses pengolahan yang sesuai standar di laboratorium Instalasi Teknologi Kedokteran (ITK) Sel Punca RSCM. Selain itu, kata dia, proses pengembangan fasilitas teknologi sel punca menunjukkan agenda transformasi kesehatan Indonesia di bidang farmasi dan alat kesehatan. Pengembangan teknologi yang melibatkan akademisi, bisnis, pemerintah, dan publik ini diharapkan dapat digunakan oleh rumah sakit dan klinik secara luas di seluruh wilayah Indonesia.
Fasilitas Terapi & Produksi Sel Punca RSCM & KAEF Raih Sertifikat CPOB dari BPOM
KONTAN.CO.ID - Fasilitas terapi stem cell atau sel punca yang dikembangkan oleh PT Kimia Farma Tbk (Kimia Farma), RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) resmi mendapatkan sertifikat Cara Pengolahan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemberian sertifikat yang turut dihadiri pimpinan dari Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kimia Farma itu diserahkan dalam acara “Harmony in Stem Cell” di Hall Kiara, RSCM, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Kamis, (25/7/2024). Sebagai informasi, fasilitas ini merupakan satu dari tiga fasilitas sel punca di Indonesia yang bersertifikat CPOB serta satu-satunya fasilitas sel punca di rumah sakit. Pada tahun 2020 lalu, fasilitas produksi itu juga telah mendapat izin operasional dari Kementerian Kesehatan. Plt. Kepala BPOM Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS menjelaskan, penyerahan sertifikat CPOB menandakan terapi sel punca telah melalui proses pengolahan yang sesuai standar di laboratorium Instalasi Teknologi Kedokteran (ITK) Sel Punca RSCM. Selain itu, kata dia, proses pengembangan fasilitas teknologi sel punca menunjukkan agenda transformasi kesehatan Indonesia di bidang farmasi dan alat kesehatan. Pengembangan teknologi yang melibatkan akademisi, bisnis, pemerintah, dan publik ini diharapkan dapat digunakan oleh rumah sakit dan klinik secara luas di seluruh wilayah Indonesia.