Fasilitasi Judi Online Hingga Rp 5,4 Triliun, 5 Dompet Digital Kena Tegur Kominfo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA>.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," ujar Budi Arie dilansir dari siaran pers Kemenkominfo, Jumat (11/10/2024).


Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Baca Juga: Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ungkap Budi Arie.

Adapun rincian transaksi judi online di lima penyedia dompet digital yakni sebagai berikut. 

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337.

2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095.

3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316.

4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171.

5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069. Budi Arie pun menegaskan, pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.

“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” jelasnya.

Baca Juga: Deposit Judi Online di E-Wallet Capai Rp 4,53 Triliun

Lebih lanjut Budi Arie menyebutkan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Terlebih, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi Arie.

Oleh karena itu, ia meminta perusahaan penyedia e-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” tambahnya.

Adapun hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo juga menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur Karena Fasilitasi Judi Online, Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/11/132338626/5-penyedia-dompet-digital-kena-tegur-karena-fasilitasi-judi-online-transaksi?page=2.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih