KONTAN.CO.ID - Untuk melayani nasabah yang lebih luas, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bekerjasama dengan Pos Indonesia untuk menyediakan layanan setor dan tarik tunai atau cash in/cash out. Nantinya, dalam kesempakatan ini nasabah Bank Muamalat dapat melakukan transaksi di lebih dari 4.800 loket Kantor Pos melalui mobile banking Bank Muamalat (Muamalat DIN). Bukan tanpa alasan, kerjasama ini bertujuan untuk memperluas akses keuangan, khususnya bagi masyarakat di daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh cabang bank konvensional. Dengan memanfaatkan jaringan PosIND yang luas, nasabah Bank Muamalat dapat lebih mudah melakukan transaksi keuangan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis, tanpa harus mengunjungi cabang bank terkait Direktur Bank Muamalat, Karno mengatakan, sinergi tersebut merupakan upaya untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah akan transaksi yang mudah dan praktis. Dengan tambahan fitur tarik tunai dan setor tunai diharapkan semakin mengembangkan ekosistem digital Muamalat DIN yang terintegrasi, sekaligus memperluas cakupan Bank Muamalat di daerah-daerah yang belum memiliki kantor cabang.
"Melalui kemitraan ini, kami ingin memberikan layanan kepada nasabah, terutama yang berada di daerah yang memiliki akses terbatas terhadap layanan perbankan," kata Karno dar rilis yang diterima KONTAN, Rabu (15/1). Bank Muamalat percaya bahwa layanan ini akan mempermudah nasabah dalam melakukan setoran dan penarikan tunai secara cepat dan efisien. Baca Juga: DBS Indonesia Berikan Sustainability-Linked Trade Facility untuk Indorama Sementara itu, Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris menuturkan, kerjasama ini merupakan komitmen PosIND dalam mendorong ekosistem keuangan di Indonesia. Dengan jaringan Kantor Pos yang tersebar luas, Pos Indonesia berharap semakin banyak masyarakat Indonesia yang dimudahkan dalam melakukan transaksi keuangan, serta mendukung inklusi keuangan di Tanah Air. Untuk melakukan transaksi tarik tunai, nasabah cukup login ke Muamalat DIN, akses menu Tarik/Setor dan pilih Pos Indonesia. Setelah itu, masukkan nominal dan konfirmasi transaksi untuk mendapat nomor warkat dan pin warkat. Nomor tersebut kemudian ditunjukkan kepada petugas di Kantor Pos yang akan memproses nomor tersebut. Setelah berhasil, petugas akan memberikan uang tunai dan bukti transaksi. Adapun nominal uang yang dapat ditarik adalah minimal Rp 50.000,- dan maksimal Rp 2 juta,- dengan limit transaksi Rp 10 juta per hari.