KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menjalin sinergi dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tahun 2020. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI, dimana menurutnya usaha mikro dan kecil merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil, BPJPH dan LPPOM MUI bersinergi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menjalin sinergi dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tahun 2020. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI, dimana menurutnya usaha mikro dan kecil merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.