Fasilitasi UMKM Go Export, Pemerintah Permudah Akses Pembiayaan hingga Pelatihan



KONTAN.CO.ID - Pemerintah senantiasa memberikan perhatian khusus terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikarenakan kontribusi sektor itu terhadap PDB telah mencapai 61%, dan mampu menyerap tenaga kerja mencapai 97% dari total tenaga kerja nasional.

Sektor UMKM terus didorong oleh berbagai kebijakan dan program yang diharapkan dapat membangkitkan kembali bahkan memajukan sektor tersebut sampai bisa “go global” di masa mendatang, bahkan supaya partisipasi UMKM meningkat dalam global value chain.

Pada sisi lain, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS Agustus 2022, rasio kewirausahaan saat ini masih rendah yaitu sebesar 2,86%. Salah satu penyebab rendahnya angka rasio tersebut yakni dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional, khususnya kepada sektor UMKM, yang mengakibatkan banyak pelaku usaha yang terpaksa mengubah model bisnisnya, bahkan tidak sedikit pula yang harus gulung tikar.


Sisi positif dari perekonomian nasional yang terus stabil dalam dua tahun terakhir, sektor UMKM pun dapat bangkit kembali, bahkan mereka sudah bersiap menembus pasar ekspor dengan produk yang lebih berkualitas. Untuk “go global”, tentunya banyak UMKM yang harus berhasil menembus pasar ekspor dunia atau “go export” terlebih dulu. Dukungan Pemerintah untuk UMKM yang ingin “go export” yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Selain itu, dalam Rapat Terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan kepada Menko Perekonomian untuk pembentukan Satgas Ekspor, yang mengurusi cakupan dari masalah akses pembiayaan, pelatihan, akses ke pasar, dan lain-lain.

Sebenarnya juga program-program untuk UMKM di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian sudah cukup lengkap, semisal Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, yang mewakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam pertemuan dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Aliansi Produk Nusantara Indonesia UMKM (DPP Aproni) Go Export Suci Kuntarsih dan jajarannya, di Yogyakarta, Jumat (17/02).

Sesmenko Susiwijono menuturkan, tugas Satgas Ekspor nantinya juga akan terkait peningkatan kapasitas UMKM ekspor. “Menko Perekonomian yang nanti akan mengoordinasikan semua Menteri terkait (dalam pembentukan Satgas Ekspor). (Terkait pelatihan untuk UMKM ekspor) Selain pelatihan umum, karena kami mengoordinasikan Kartu Prakerja juga, mudah-mudahan dengan terbentuknya Satgas Ekspor nanti akan lebih fokus mengurusinya,” tuturnya.

Lebih lanjut, pemanfaatan peran Pusat Logistik Berikat (PLB) akan dimaksimalkan agar dapat membantu pelaku UMKM mendapatkan bahan baku impor, pemberian cicilan pembelian barang modal/mesin, dan akses pemasaran lokal dan global. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan telah memberikan pemberian insentif fiskal bagi PLB IKM melalui penangguhan PPN & PPNBM.

Beberapa kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menjalankan program untuk membantu sektor UMKM ekspor tersebut. Misalkan, Kementerian Keuangan yang memberi dukungan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM) melalui pembebasan PPN dan PPN impor, yang diberikan untuk IKM/UMKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor, serta klinik ekspor untuk memberikan literasi, dan edukasi ekspor bagi UMKM/IKM.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan telah menargetkan penciptaan eksportir-eksportir baru skala UMKM melalui fasilitasi informasi pasar ekspor, peningkatan daya saing produk, kerjasama, promosi dan citra, serta peningkatan SDM.

Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mendorong UMKM Ekspor dan Digital melalui fasilitasi pelatihan manajerial SDM UMKM, pendampingan oleh Pusat Layanan Usaha Terpadu, penguatan kelembagaan koperasi, dan fasilitasi akses pemasaran ekspor.

Baca Juga: Pelaku UMKM Dinilai Bisa Makin Terlindungi Berkat Revisi Permendag No.50/2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti