Fast Food Indonesia (FAST) mengantongi pinjaman dari Bank Mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Fast Food Indoneisa Tbk memperoleh pinjaman dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Emiten restoran dengan kode FAST itu telah menandatangani akta perjanjian pemberian fasilitas term loan revolving dan akta perjanjian pemberian fasilitas treasury line, Kamis (13/4).

Adapun limit kredit yang diperoleh FAST sebesar Rp 350 miliar dan US$ 10 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan kebutuhan modal kerja maupun gap/deficit cash flow jangka pendek.

Dalam keterbukaan informasi Senin (18/8), dijelaskan ada beberapa ketetuan penarikan kredit. Pertama, kredit dapat ditarik sekaligus atau beberapa kali penarikan. Kedua, nominal penarikan minimum Rp 10 miliar atau nominal lain yang disetujui oleh bank. Ketiga , jangka waktu penarikan minimum satu bulan dan maksimum tiga bulan.


Baca Juga: Fast Food Indonesia (FAST) hadirkan gerai Taco Bell pada Oktober 2020

Adapun untuk saat ini, transaksi tersebut tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan

Sekadar informasi, tahun ini FAST juga memutuskan untuk tidak membagikan dividen. Adapun laba bersih tahun 2019 yang tercatat Rp 241,55 miliar seluruhnya dicatatkan sebagai laba ditahan.

Keputusan itu telah mendapat restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Rabu (12/8).

Asal tahu saja, pada tahun-tahun sebelumnya FAST tidak pernah absen membagikan dividen. Mengutip data dari RTI Business, dividend payout ratio (DPR) FAST mencapai 30,19% dari laba tahun 2018. Sementara DPR dari laba tahun 2017 mencapai 29,76%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto