Fathanah pernah palsukan tandatangan Luthfi



JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah disebut pernah memalsukan tanda tangan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Pemalsuan ini terjadi saat keduanya berbisnis jual beli voucher telekomunikasi.

"Pernah, pada 2004, perjanjian PT Altas Jaringan Satu dengan direkturnya PT Osami Multimedia, Amalia Murad Husain," kata Ahmad Rozi yang bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Rozi yang mengaku sebagai pengacara Fathanah itu mengungkapkan, kliennya pernah memalsukan tanda tangan Luthfi yang saat itu menjabat komisaris PT Altas Jaringan Satu. Ketika itu, Fathanah menjadi direktur utama perusahaan tersebut.


"Dalam perjanjian itu, AF (Fathanah) selaku direktur kemudian ada persetujuan komisaris, itu Luthfi selaku komisaris yang dipalsukan," ungkap Rozi.

Bisnis penjualan pulsa antara PT Jaringan Satu dengan PT Osami tersebut pun berbuntut masalah hukum. Fathanah dilaporkan ke kepolisian dan diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun Fathanah dan Luthfi sama-sama ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

Keduanya diduga bersama-sama menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Sebelumnya, saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Luthfi mengungkapkan sepak terjang sahabatnnya itu. Luthfi mengakui Fathanah pernah dibui di Australia karena kasus perdagangan manusia. 

Kompas.com 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Amal Ihsan