KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. "Terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, Rabu (19/1). Alasannya, pertama, kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti ada sifat spekulatif yang sangat kentara.
Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah: Bitcoin dan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. "Terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, Rabu (19/1). Alasannya, pertama, kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti ada sifat spekulatif yang sangat kentara.