KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Tarjih Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Fatwa Tarjih bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar. "Terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto," kata Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, Rabu (19/1). Alasannya, pertama, kripto sebagai alat investasi. Sebagai alat investasi, mata uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti ada sifat spekulatif yang sangat kentara.
Nilai mata uang kripto seperti Bitcoin sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif, menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). "Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa ada underlying-asset (aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain)," sebut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Baca Juga: Harga Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lain Siap Rebound Jika Hal Ini Terjadi Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat, sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW serta tidak memenuhi nilai juga tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah. "Khususnya dua poin ini, yaitu tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90)," jelas Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.