JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI A.M. Fatwa hari ini menyurati Presiden agar membantu mengatasi persoalan hukum dalam kasus IM2. Ia meminta Presiden agar menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang berisi agar Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus IM2. Hal itu dilakukan karena Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor yang tidak mempertimbangkan sama sekali penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang menjelaskan tidak ada yang salah dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz. Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor juga tidak mempertimbangkan bahwa pelapor kasus ini didasari motif pemerasan. Seperti diketahui pelapor kasus ini, yakni Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI), Denny AK, pada Oktober 2012, telah divonis hukuman 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat.
Fatwa minta presiden menghentikan kasus IM2
JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI A.M. Fatwa hari ini menyurati Presiden agar membantu mengatasi persoalan hukum dalam kasus IM2. Ia meminta Presiden agar menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang berisi agar Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus IM2. Hal itu dilakukan karena Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor yang tidak mempertimbangkan sama sekali penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang menjelaskan tidak ada yang salah dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz. Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor juga tidak mempertimbangkan bahwa pelapor kasus ini didasari motif pemerasan. Seperti diketahui pelapor kasus ini, yakni Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI), Denny AK, pada Oktober 2012, telah divonis hukuman 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat.