KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Fatwa yang diteken Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia. Oleh karena itu, organisasi islam terbesar di Indonesia ini mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19. Salah satu maklumatnya, yakni poin ke 11 yang menyatakan: Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.
Fatwa Muhammadiyah di tengah Covid-19: Lafadz azan bisa diganti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Fatwa yang diteken Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia. Oleh karena itu, organisasi islam terbesar di Indonesia ini mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19. Salah satu maklumatnya, yakni poin ke 11 yang menyatakan: Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.