Fatwa MUI: 3 Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma suci dan halal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemarin, Senin (11/1), akhirnya menerbitkan fatwa mengenai vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma.

Mengutip berita dalam laman resmi Majelis Ulama Indonesia Fatwa, fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.


Pada poin kedua, Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Baca Juga: BPOM resmi memberikan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac

Dalam salinan Fatwa MUI tersebut yang terpampang pada laman yang sama, terbaca bahwa MUI mendasarkan fatwanya antara lain pada: 3 firman Allah SWT dalam Al Quran, 6 hadist Nabi Muhammad SAW, 5 kaidah fiqih, serta 5 pendapat ulama. 

Fatwa MUI tentang vaksin Covid produksi Sinovac dan Biofarma ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin (11/01) kemarin sore.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengam dua diktum sekaligus di atas.

“Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksin corona sudah kantongi izin BPOM, ini tahapan vaksinasi di Indonesia

Komisi Fatwa MUI pada Jumat (08/01)  telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.

Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa pada saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efikasi vaksin ini. Keluarnya izin edar darurat dari BPOM sore ini menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.

Selanjutnya: BPOM keluarkan izin vaksin corona Sinovac, Jokowi akan divaksin Rabu (13/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana