KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk pengelola atau amil zakat, infak dan sedekah (ZIS). Dana ZIS halal atau boleh untuk membayar iuran kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dilansir dari websire resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan. Secara simbolis, peluncuran fatwa dilakukan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nurdiansyah.
Fatwa MUI, Dana ZIS Bisa untuk Bayar BPJS Ketenagaakerjaan Ojol & Guru Ngaji
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk pengelola atau amil zakat, infak dan sedekah (ZIS). Dana ZIS halal atau boleh untuk membayar iuran kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dilansir dari websire resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan. Secara simbolis, peluncuran fatwa dilakukan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nurdiansyah.
TAG: