KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, fatwa yang ditetapkan pada 16 September ini berisi beberapa ketentuan hukum, antara lain. Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Baca Juga: Pusat perbelanjaan sepi pengunjung, ini kata pelaku usaha
Fatwa MUI: Salat Jumat bisa diganti salat zuhur jika penyebaran corona tak terkendali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan, fatwa yang ditetapkan pada 16 September ini berisi beberapa ketentuan hukum, antara lain. Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Baca Juga: Pusat perbelanjaan sepi pengunjung, ini kata pelaku usaha