KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona (Covid-19) yang disahkan pada Senin (16/3) lalu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hari ini pihaknya telah bertemu dengan Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), untuk melakukan serah terima fatwa dari MUI ke DIM. Baca Juga: Ini alasan pemerintah tak melakukan lockdown terkait corona
Fatwa MUI soal ibadah di tengah wabah corona akan disosialisasikan ke seluruh masjid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona (Covid-19) yang disahkan pada Senin (16/3) lalu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hari ini pihaknya telah bertemu dengan Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), untuk melakukan serah terima fatwa dari MUI ke DIM. Baca Juga: Ini alasan pemerintah tak melakukan lockdown terkait corona