JAKARTA. Setelah menunggu lebih dari dua tahun, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa dengan menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memeriksa perkara keberatan yang diajukan beberapa operator seluler terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kartel short message service (SMS) atau pesan singkat. Lamanya proses pentetapan PN Jakarta Pusat ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengingat KPPU telah mengajukan penggabungan sidang keberatan dari para terlapor tersebut sejak tahun 2008 silam. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, MA hanya memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk mengeluarkan penetapan setelah diajukannya keberatan guna menunjuk pengadilan yang berhak dan memiliki kewenangan memeriksa perkara tersebut. “KPPU telah mengajukan permohonan penggabungan sidang keberatan pada tahun 2008, setelah lama tidak ada kabar dari MA. Kami menyurati MA sebanyak tiga kali dan akhirnya keluar pada 14 April lalu,” jelas Berla Wahyu Pratama, Anggota Divisi Litigasi KPPU, akhir pekan lalu.
Fatwa penggabungan sidang keberatan kartel SMS keluar
JAKARTA. Setelah menunggu lebih dari dua tahun, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa dengan menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memeriksa perkara keberatan yang diajukan beberapa operator seluler terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kartel short message service (SMS) atau pesan singkat. Lamanya proses pentetapan PN Jakarta Pusat ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengingat KPPU telah mengajukan penggabungan sidang keberatan dari para terlapor tersebut sejak tahun 2008 silam. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005, MA hanya memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk mengeluarkan penetapan setelah diajukannya keberatan guna menunjuk pengadilan yang berhak dan memiliki kewenangan memeriksa perkara tersebut. “KPPU telah mengajukan permohonan penggabungan sidang keberatan pada tahun 2008, setelah lama tidak ada kabar dari MA. Kami menyurati MA sebanyak tiga kali dan akhirnya keluar pada 14 April lalu,” jelas Berla Wahyu Pratama, Anggota Divisi Litigasi KPPU, akhir pekan lalu.