KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait Exchange Traded Fund (ETF) Emas, sebagai upaya memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola instrumen berbasis komoditas di pasar modal Indonesia. Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen atau yang akrab disapa Prof. Nadra menekankan bahwa aspek kesesuaian syariah menjadi fondasi penting dalam pengembangan ETF Emas. Baca Juga: OJK Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar
Fatwa Syariah Perkuat Landasan ETF Emas, BRI-MI Kian Dekat Hadirkan Produk Perdana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait Exchange Traded Fund (ETF) Emas, sebagai upaya memperkuat kepastian regulasi dan tata kelola instrumen berbasis komoditas di pasar modal Indonesia. Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen atau yang akrab disapa Prof. Nadra menekankan bahwa aspek kesesuaian syariah menjadi fondasi penting dalam pengembangan ETF Emas. Baca Juga: OJK Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar