Fauzi Bowo salah satu PNS fiktif di Pemprov DKI



JAKARTA. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, ada 1.848 pegawai negeri sipil (PNS) fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menjadi bagian dari 57.000 PNS fiktif di seluruh Indonesia yang baru-baru ini terungkap Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan, pihaknya sudah menelusuri data mengenai 1.848 orang tersebut. Dari penelusuran itu, diketahui 1.000 orang diantaranya adalah para pegawai yang sebenarnya sudah pensiun. Dari 1.000 pensiunan itu, salah satu diantaranya adalah mantan Sekretaris Daerah DKI yang kemudian pernah menjadi Gubernur Jakarta, yaitu Fauzi Bowo atau Foke.

"Di antara 1.848 ini, sudah 1.000 yang pensiun. Nama Pak Foke masih ada di situ. Padahal sudah pensiun. Mengapa bisa terjadi? Nah sekarang ini kita tengah klarifikasi. Karena bisa jadi satu digit saja angka itu ada, maka sistem akan mencatat yang bersangkutan belum pensiun," kata Agus di Balai Kota, Rabu (27/4).


Menurut Agus, saat ini pihaknya masih menelusuri ratusan PNS fiktif lainnya. Ia menengarai dari jumlah yang belum terdata, ada beberapa diantaranya adalah PNS yang tengah menjalani status hukum.

Agus mengatakan PNS yang tengah menjalani proses hukum memang belum bisa diberhentikan sampai adanya putusan yang inkracht. Namun, di sisi lain, mereka belum melakukan pendaftaran secara elektronik. "Karena mungkin PNS ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa melakukan pendaftaran. Tapi, karena belum inkracht sehingga yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji sebagaimana adanya sampai kita mendapat keputusan inkrach-nya," papar Agus.

Akhir pekan lalu, Deputi Bidang Reformasi Biorkrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, adanya 57.000 PNS fiktif itu disebabkan belum seluruh daerah di Indonesia menggunakan sistem online dalam data kepegawaiannya.

Karena itu, Yusuf meminta masing-masing instansi mulai dari pusat hingga daerah untuk memperbaiki sistem data kepegawaiannya. Menanggapi hal itu, Agus menyatakan pihaknya memang tengah melakukan pemutakhiran data.

Namun Agus kembali menegaskan pemutakhiran data hanya bisa dilakukan terhadap PNS pensiun, bukan kepada PNS yang tengah menjalani proses hukum.

"Yang tidak bisa kita segerakan misalnya orang sudah diputuskan pengadilan salah, tapi keputusan SK pengadilan belum kita peroleh. Kalau seperti itu kita harus bersurat ke pengadilan untuk mendapatkan surat. Karena dari sisi administrasi kita tidak bisa melakukan tindakan administratif kecuali sudah memiliki surat di atas hitam dan putih," papar Agus. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini